Pendaftaran Numpang Nikah di KUA
- sakala
- 18 Mei
- 2 menit membaca
Bagi calon pengantin yang akan menikah di tempat yang berbeda dengan alamat domisili, maka wajib hukumnya untuk melakukan pengurusan dokumen numpang nikah.
Misal KTP kita merupakan KTP Kebon Jeruk Jakarta Barat, namun kita ingin melakukan acara akad di Kecamatan Sunter Jakarta Utara, maka hal seperti ini harus melalui prosedur numpang nikah sebagai administrasi pada KUA.
Pengurusan Numpang Nikah ini bisa dilakukan oleh kedua calon pengantin laki-laki dan perempuan atau bisa hanya salah satu nya saja jika satu nya lain domisili nya sama dengan tempat acara pernikahan.
Berikut tahapan pendaftaran untuk numpang Nikah:
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
KTP
KK
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Ijazah Pendidikan Terakhir
Foto ukuran 4x6 berlatar warna biru sebanyak 3 lembar
Foto ukuran 2x3 berlatar warna biru sebanyak 5 lembar
Kunjungi RT/RW
Datang ke RT dan RW, bilang saja minta surat Pengantar untuk menikah.
Kunjungi Kelurahan / Balai Desa
Berikan Dokumen yang telah disiapkan beserta surat pengantar dari RT dan RW.
Kemudian isi formulir yang di sediakan oleh petugas dari Kelurahan.
Pastikan mendapatkan surat Pengantar dari Kelurahan / Desa.
Kunjungi KUA Kecamatan sesuai Domisili
Berikan Dokumen yang telah disiapkan beserta surat pengantar dari Kelurahan / Desa.
Pastikan mendapatkan surat Pengantar atau Surat Rekomendasi dari KUA Domisili kita yang nanti akan dibawa ke KUA tempat acara pernikahan.
Datang ke KUA Kecamatan tempat acara pernikahan
KUA biasanya per kecamatan
Berikan semua dokumen yang sudah di peroleh
Melakukan pembayaran administrasi
Mendapatkan jam untuk acara pernikahan
Mendapatkan nama penghulu yang nanti akan menikahkan
Sampai disini proses untuk pendaftaran numpang nikah selesai.
Dokumen Lain
N1 (Surat pengantar nikah dari kelurahan Domisili KTP)
N3 (Surat persetujuan mempelai, formulir terdapat di kelurahan)
N5 (Surat izin orang tua, jika pengantin dibawah 21 tahun)
Surat izin komandan (Bagi TNI/Polri)
Surat akta cerai (Jika sudah pernah bercerai)
Surat akta kematian (Jika Duda/Janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari pengadilan agama apabila:
Calon suami/istri kurang dari 19 tahun
Izin Poligami
Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Catatan Penting
Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.
Periksa jam pelayanan KUA untuk menghindari antrian panjang.
Diskusikan dengan keluarga terkait rencana pernikahan.
Komentar