top of page

Pendaftaran Numpang Nikah di KUA

Bagi calon pengantin yang akan menikah di tempat yang berbeda dengan alamat domisili, maka wajib hukumnya untuk melakukan pengurusan dokumen numpang nikah.

Misal KTP kita merupakan KTP Kebon Jeruk Jakarta Barat, namun kita ingin melakukan acara akad di Kecamatan Sunter Jakarta Utara, maka hal seperti ini harus melalui prosedur numpang nikah sebagai administrasi pada KUA.

Pengurusan Numpang Nikah ini bisa dilakukan oleh kedua calon pengantin laki-laki dan perempuan atau bisa hanya salah satu nya saja jika satu nya lain domisili nya sama dengan tempat acara pernikahan.


Berikut tahapan pendaftaran untuk numpang Nikah:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

    • KTP

    • KK

    • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

    • Ijazah Pendidikan Terakhir

    • Foto ukuran 4x6 berlatar warna biru sebanyak 3 lembar

    • Foto ukuran 2x3 berlatar warna biru sebanyak 5 lembar

  2. Kunjungi RT/RW

    • Datang ke RT dan RW, bilang saja minta surat Pengantar untuk menikah.

  3. Kunjungi Kelurahan / Balai Desa

    • Berikan Dokumen yang telah disiapkan beserta surat pengantar dari RT dan RW.

    • Kemudian isi formulir yang di sediakan oleh petugas dari Kelurahan.

    • Pastikan mendapatkan surat Pengantar dari Kelurahan / Desa.

  4. Kunjungi KUA Kecamatan sesuai Domisili

    • Berikan Dokumen yang telah disiapkan beserta surat pengantar dari Kelurahan / Desa.

    • Pastikan mendapatkan surat Pengantar atau Surat Rekomendasi dari KUA Domisili kita yang nanti akan dibawa ke KUA tempat acara pernikahan.

  5. Datang ke KUA Kecamatan tempat acara pernikahan

    • KUA biasanya per kecamatan

    • Berikan semua dokumen yang sudah di peroleh

    • Melakukan pembayaran administrasi

    • Mendapatkan jam untuk acara pernikahan

    • Mendapatkan nama penghulu yang nanti akan menikahkan


Sampai disini proses untuk pendaftaran numpang nikah selesai.


Dokumen Lain

  • N1 (Surat pengantar nikah dari kelurahan Domisili KTP)

  • N3 (Surat persetujuan mempelai, formulir terdapat di kelurahan)

  • N5 (Surat izin orang tua, jika pengantin dibawah 21 tahun)

  • Surat izin komandan (Bagi TNI/Polri)

  • Surat akta cerai (Jika sudah pernah bercerai)

  • Surat akta kematian (Jika Duda/Janda ditinggal mati)

  • Izin/Dispensasi dari pengadilan agama apabila:

    • Calon suami/istri kurang dari 19 tahun

    • Izin Poligami

    • Izin dari kedutaan besar untuk WNA



Catatan Penting

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan valid.

  • Periksa jam pelayanan KUA untuk menghindari antrian panjang.

  • Diskusikan dengan keluarga terkait rencana pernikahan.

Komentar


Lamaran.Yok

© 2025 by PT SAKALA CREATIVE NETWORK

Sakala WO
bottom of page